makalah tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan pembagian kekuasaan dari Malaysia

MALAYSIA


Malaysia merupakan Negara bekas jajahan britania raya. Malaysia beribukotakan Kuala Lumpur yang merupakan kota terbesar di Malaysia. Dengan bahasa dan agama resminya adalah bahasa melayu (bahasa Malaysia) dan beragamakan islam. Mata uang dari Negara Malaysia adalah ringgit (RM). Lagu kebangsaan dari Malaysia adalah Negaraku.

Penduduk Malaysia terdiri dari berbagai kelompok suku, dengan Suku Melayu sejumlah 50,4% menjadi ras terbesar dan bumiputra/suku asli (aborigin) di Sabah dan Sarawak sejumlah 11% [58] keseluruhan penduduk. Menurut definisi konstitusi Malaysia, orang Melayu adalah Muslim, menggunakan Bahasa Melayu, yang menjalankan adat dan budaya Melayu. 23,7% penduduk adalah Tionghoa-Malaysia, sedangkan India-Malaysia sebanyak 7,1% penduduk.[58] Sebagian besar komunitas India adalah Tamil (85%), tetapi berbagai kelompok lainnya juga ada, termasuk Malayalam, Punjab, dan Gujarat. Sebagian lagi penduduk Malaysia berdarah campuran Timur Tengah, Thailand, dan Indonesia.


A. Bentuk Negara

Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan Malaysia Barat dan Malaysia Timur oleh Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipin. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agung.


Malaysia merupakan Negara federasi / persekutuan yang terdiri dari 13 negara bagian dan 3 teritori federal yaitu Johor, Kedah, Kelantan, Labuan*, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Putrajaya*, Sabah, Sarawak, Selangor, Terengganu, Wilayah Persekutuan*
Malaysia sebagai negara persekutuan tidak pernah ada sampai tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan oleh Britania Raya pada akhir abad ke-18, dan paro barat Malaysia modern terdiri dari beberapa kerajaan yang terpisah-pisah. Kumpulan wilayah jajahan itu dikenal sebagai Malaya Britania hingga pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni Malaya. Karena semakin meluasnya tentangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun kembali sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948 dan kemudian meraih kemerdekaan pada 31 Agustus 1957. Singapura, Sarawak, Borneo Utara, dan Federasi Malaya bergabung membentuk Malaysia pada 16 September 1963. Tahun-tahun permulaan persekutuan baru diganggu oleh konflik militer dengan Indonesia dan keluarnya Singapura pada 9 Agustus 1965. Bangsa-bangsa di Asia Tenggara mengalami ledakan ekonomi dan menjalani perkembangan yang cepat di penghujung abad ke-20. Pertumbuhan yang cepat pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an, rata-rata 8% dari tahun 1991 hingga 1997, telah mengubah Malaysia menjadi negara industri baru. Karena Malaysia adalah salah satu dari tiga negara yang menguasai Selat Malaka, perdagangan internasional berperan penting di dalam ekonominya. Pada suatu ketika, Malaysia pernah menjadi penghasil timah, karet dan minyak kelapa sawit di dunia. Industri manufaktur memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini. Malaysia juga dipandang sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati terbesar di dunia.

B. Bentuk Pemerintahan

Negara Malaysia merupakan negara federasi yang dimana memiliki sistem pemerintahan berbentuk Monarki konstitusional. Pemerintah Malaysia dijalankan dengan dipimpin oleh seorang kepala pemerintahan yang disebut sebagai Perdana Menteri.
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agung dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun. Raja-raja ini hanyal sebagai simbolik saja, sedangkan yang akan menjalankan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri Malaysia merupakan kepala pemerintahan yang berfungsi untuk menjalankan semua tugas yang berkaitan dengan urusan pemerintah atau sebagai lembaga eksekutif. Dalam menjalankan fungsinya, Perdana Menteri di Bantu oleh kabinetnya.
Kabinet Malaysia ialah sebuah badan eksekutif kerajaan Malaysia. Diketuai oleh Perdana Menteri, kabinet merupakan sebuah majlis menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Seperti yang diperuntukkan dalam Perkara 43 Perlembagaan Persekutuan Malaysia, anggota Kabinet hanya boleh dipilih dari Majlis Parlemen yang lain yaitu Dewan Rakyat ataupun Dewan Negara. Biasaannya, Yang di-Pertuan Agung melantik semua menteri atas nasehat Perdana Menteri. Namun, seorang Perdana Menteri sebaiknya dilantik terlebih dahulu dari Dewan Rakyat.
Anggota Kabinet lebih cepat dilantik dari pada majlis terendah bagi Parlemen, Dewan Rakyat. Walaupun Timbalan Menteri dan/atau Setiausaha Parlemen dilantik mengikut setiap portfolio, tetapi mereka tidak termasuk dalam Kabinet. Kabinet Malaysia biasanya melakukan sidang mingguan, yaitu setiap hari Rabu.[3]

C. Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan Malaysia memiliki kemiripan dengan sistem pemerintahan parlemen Inggris. Menurut konstitusi Malaysia 1957, Malaysia adalah negara federal. Pemerintah pusat berkedudukan di Kuala Lumpur, kemudian ada negara – negara bagian. Kepala negara Malaysia adalah seorang raja yang diangkat oleh dewan raja – raja dan berkuasa untuk periode 5 tahun. Kedudukan raja yang disebut dengan nama “Yang Dipertuan Agung” ini bersifat seremonial dan untuk upacara – upacara saja. Meskipun demikian, atas usul Perdana Menteri, “Yang Dipertuan Agung” dapat membubarkan parlemen.

Sistem ketatanegaraan Malaysia yang menganut sistem parlementer, namun masih melestarikan pola feodal berupa dominasi raja (kerajaan) dalam struktur negara. Kebaikan sistem pemerintahan dengan demokrasi parlementer adalah bahwa pola organisasi antara eksekutif dan legislatif yang selalu berhadapan dan berjalan berirama. Namun keberadaan kerajaan sebagai simbol negara masih dapat dipandang elemen struktural yang absolute dan otoritarian. Kedudukan dan peran Yang Dipertuan Agung di Malaysia masih mencerminkan kesetengah-hatian negara itu menjalankan system demokrasi subtansial –meskipun dalam praktek pemilihan raja menganut system “pergiliran kekuasaan” yang berasal dari 9 kerajaan.
Demokrasi parlementer berlaku untuk pemerintah yang terdiri dari perdana menteri dan menteri-menteri serta yang bertanggung jawab terhadap kepemimpinan pemerintah dan terhadap berfungsinya penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan aturan. Karakter demokrasi umumnya dipengaruhi oleh hubungan antara parlemen dan pemerintah. Di tingkat federal dan negara-negara bagian hubungan ini ditandai oleh dua keistimewaan. pertama, bahwa kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen dan ia dapat dicopot kembali kekuasaannya melalui mosi tidak percaya; kedua, bahwa sebagian besar dari anggota pemerintah adalah juga anggota parlemen. Yang pertama berarti bahwa pemerintah tergantung pada kepercayaan parlemen, yang kedua, pemerintah itu sendiri sebagian besar berisikan anggota parlemen. Ini merupakan ciri khas sistem pemerintahan parlementer.


D. Pemisahan Kekuasaan

Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montersque merupakan sistem pemisahan kekuasaan yang dianut oleh negara Malaysia. Ajaran Monetesque ini membagi kekuasaan dalam 3 kekuasaan yang berdiri sendiri yaitu kekuasaan eksekutif (pemerintah selaku pelaksana pemerintahan), kekuasaan legislatif (yang membuat undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (selaku pelaksana/penegak hukum yang berdiri sendiri).

1. KEKUASAAN LEGISLATIF

Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan Rakyat" di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di Indonesia). 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di antaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasehat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Templat:Lang-ms) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008.[47] Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan.

2. KEKUASAAN EKSEKUTIF

Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agung dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.[52] Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.[53]; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
Malaysia menggunakan system multi partai. Partai yang berkuasa di Malaysia adalah merupakan kumpulan partai2 yang beraliansi yang disebut sebagai Barisan Nasional dimana di dalamnya termasuk UMNO (United Malays National Organization). Selain itu, ada pula partai2 lain di luar Barisan Nasional seperti Democratic Action Party dan Partai Keadilan Rakyat. Malaysia memiliki sekitar 30 partai politik yang kesemuanya memiliki wakil di parlemen.

3. KEKUASAAN YUDIKATIF

Sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.



makalah ini dibuat dari berbagai sumber.

1 komentar: